Kejari Badung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 3,5 Miliar, Dua Jenis Narkotika Incaran Warga Asing di Bali
bali.jpnn.com, BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung memusnahkan barang bukti (BB) narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), Rabu (8/12).
Pemusnahan sejumlah jenis narkoba ini juga melibatkan Kapolresta Denpasar, Kapolres Badung, Dandim 1616 Badung, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung, dan Pemkab Badung.
Kejari Badung merilis BB narkoba yang dimusnahkan senilai total Rp 3,5 miliar lebih yang berasal dari 150 perkara yang ditangani Kejari Badung dalam rentang Januari-November 2021.
"Ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang kami lakukan untuk mengeksekusi barang bukti dari tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kajari Badung I Ketut Maha Agung.
Kajari merinci, BB narkoba yang dimusnahkan yakni narkoba jenis ganja sebanyak 11.819,661 gram dengan nilai hampir Rp 1,2 miliar.
Sementara ganja jenis gorila atau tembakau sintetis dimusnahkan sebanyak 426,5 gram dengan nilai Rp 42,6 juta lebih.
Ada juga sabu-sabu (SS) seberat 840,87 gram senilai Rp 1,5 miliar lebih, pil ekstasi seberat 59,7 gram seharga Rp 29,8 juta lebih.
Kejari Badung juga memusnahkan narkoba yang banyak dikonsumsi warga negara asing jenis DMT seberat 990,8 gram seharga Rp 495 juta lebih dan kokain seberat 115,88 gram senilai Rp 289 juta lebih.
Kejari Badung memusnankan beragam jenis narkoba dari 150 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp 3,5 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News