Begini Kronologis Mantan Bupati Kupang Ibrahim Meda Terjerat Korupsi Aset Pemkab
bali.jpnn.com, KUPANG - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan mantan Bupati Kupang Ibrahim Meda sebagai tersangka korupsi penjualan aset tanah dan bangunan milik Pemkab Kupang.
Menurut Kasipenkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, peran Ibrahim Meda terkuak nyata dalam kasus korupsi yang disebut-sebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,6 miliar itu.
Abdul Hakim mengatakan, korupsi yang menjerat Ibrahim Meda bermula ketika pada Maret 2009 menerbitkan SK Bupati Kupang.
Isinya adalah persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang atas nama Meda berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter persegi.
"Selanjutnya aset tanah dan bangunan itu dialihkan tanpa ada pembayaran ganti rugi atas aset itu tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada 2016 lalu," kata Abdul Hakim.
Menurutnya, Ibrahim Meda mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke BPN Kupang dan terbitlah SHM atas nama tersangka.
Tanah aset negara tersebut lantas dijual kepada pihak ketiga berinisial JS pada 2017 senilai Rp 8 miliar.
Abdul Hakim mengatakan, berdasar perhitungan penilai dan Inspektorat Kabupaten Kupang, daerah mengalami kerugian sebesar Rp 9,6 miliar.
Penyidik Kejati NTT membongkar praktek korupsi aset Pemkab yang melibatkan mantan Bupati Kupang Ibrahim Meda yang hari ini dijebloskan ke penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News