Begini Kronologis Mantan Bupati Kupang Ibrahim Meda Terjerat Korupsi Aset Pemkab

"Aset tanah dan bangunan sudah disita penyidik sebagai barang bukti," bebernya.
Sebelum ditahan dan dijebloskan ke penjara, penyidik memeriksa kurang lebih 30 orang saksi.
30 saksi itu terdiri dari mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang, mantan pejabat Kabupaten Kupang serta sejumlah saksi yang mengetahui pengalihan status lahan dan bekas bangunan kantor Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Kupang kepada pihak ketiga
Salah satunya tersangka Ibrahim Meda yang diperiksa penyidik Jumat hari ini (3/12) sejak pukul 09.00 Wita.
Selain Ibrahim Agustinus Meda, penyidik Kejaksaan NTT juga melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka Agustinus Meda. (antara/lia/JPNN)
Penyidik Kejati NTT membongkar praktek korupsi aset Pemkab yang melibatkan mantan Bupati Kupang Ibrahim Meda yang hari ini dijebloskan ke penjara
Redaktur & Reporter : Ali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News
BERITA TERKAIT
- Kejati NTT Jemput 2 TSK Korupsi DAK Disdik Alor Pakai Pesawat Wings Air, Ternyata Karena Ini
- Tinus Tanaem Pembunuh dan Pemerkosa di NTT, Dihukum Seumur Hidup, Kejati Banding Minta Hukum Mati
- Mami Pingkan Dilimpahkan ke Kejati NTT, Kasusnya Bikin Terenyuh Para Orang Tua
- Mantan Kepala BPN Kota Kupang Dijebloskan ke Penjara, Eks Wali Kota Jonas Malah Bebas
- Ini Kabar Terbaru dari Randy B, Tersangka Pembunuh Pasangan Ibu dan Anak di Kupang NTT, Hhmm
- Pengusaha HT Ungkap Detik-detik Diciduk Tim Kejagung Bareng Jaksa KM, Bikin Sport Jantung