Begini Kronologis Mantan Bupati Kupang Ibrahim Meda Terjerat Korupsi Aset Pemkab
"Aset tanah dan bangunan sudah disita penyidik sebagai barang bukti," bebernya.
Sebelum ditahan dan dijebloskan ke penjara, penyidik memeriksa kurang lebih 30 orang saksi.
30 saksi itu terdiri dari mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang, mantan pejabat Kabupaten Kupang serta sejumlah saksi yang mengetahui pengalihan status lahan dan bekas bangunan kantor Radio Pemerintah Daerah (RPD) Kabupaten Kupang kepada pihak ketiga
Salah satunya tersangka Ibrahim Meda yang diperiksa penyidik Jumat hari ini (3/12) sejak pukul 09.00 Wita.
Selain Ibrahim Agustinus Meda, penyidik Kejaksaan NTT juga melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka Agustinus Meda. (antara/lia/JPNN)
Penyidik Kejati NTT membongkar praktek korupsi aset Pemkab yang melibatkan mantan Bupati Kupang Ibrahim Meda yang hari ini dijebloskan ke penjara
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News