Mantan Bupati Kupang Ibrahim Meda Dijebloskan ke Penjara, Ternyata

Jumat, 03 Desember 2021 – 16:45 WIB
Mantan Bupati Kupang Ibrahim Meda Dijebloskan ke Penjara, Ternyata - JPNN.com Bali
Mantan Bupati Kupang, Ibrahim A Meda, masuk mobil tahanan, di Kupang, NTT, Jumat (3/12) .Foto: ANTARA/Benny Jahang

bali.jpnn.com, KUPANG - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mantan Bupati Kupang dua periode Ibrahim Meda dilaporkan ditahan penyidik pidana khusus Kejati NTT lantaran diduga terkait korupsi penjualan aset tanah dan bangunan milik Pemkab Kupang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, di Kupang, Jumat (3/12) mengatakan, Ibrahim Meda ditahan di Rutan Kupang selama 20 hari kedepan.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Abdul Hakim.

Setelah resmi ditahan mulai Jumat hari ini, penyidik Kejati NTT akan mempercepat penuntasan berkas penyidikan kasus pemindahtanganan aset Pemkab Kupang sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

"Untuk saat ini hanya satu tersangka.

Kami akan melihat proses persidangan nanti apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus itu," kata Abdul Hakim.

Ia menjelaskan kerugian negara dalam kasus yang menyeret mantan ketua DPD I Partai Golongan Karya dan mantan anggota DPD itu mencapai Rp 9,6 miliar.

Mantan Bupati Kupang Ibrahim Meda dijebloskan ke penjara oleh penyidik pidsus Kejati NTT lantaran diduga terlibat penjualan aset Pemkab Kupang
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News