Mantan Bupati Kupang Ibrahim Meda Dijebloskan ke Penjara, Ternyata
Jumat, 03 Desember 2021 – 16:45 WIB
Sebelum dijebloskan ke penjara, penyidik memeriksa kurang lebih 30 orang saksi.
Salah satunya tersangka Ibrahim Meda yang diperiksa penyidik Jumat hari ini (3/12) sejak pukul 09.00 Wita.
Selain Ibrahim Agustinus Meda, penyidik Kejaksaan NTT juga melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka Agustinus Meda. (antara/lia/JPNN)
Mantan Bupati Kupang Ibrahim Meda dijebloskan ke penjara oleh penyidik pidsus Kejati NTT lantaran diduga terlibat penjualan aset Pemkab Kupang
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News