Kisah 3 WNA Eropa & Afrika Sebelum Dideportasi: Ganggu Nyepi hingga Kerja Ilegal
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berlibur ke Bali.
Ada tiga WNA asal Eropa dan Afrika yang dideportasi sekaligus melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat kemarin (27/12).
Tiga WNA yang dideportasi kali ini adalah bule Rusia berinisial MB, 51; WNA Tanzania berinisial SDM, 30 dan bule Spanyol berinisial CGJ, 26.
Mereka ditendang keluar wilayah Indonesia karena melakukan melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mereka dideportasi karena ada yang overstay, penyalahgunaan visa hingga pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Plh Kepala Rudenim Denpasar, Albertus Widiatmoko, Sabtu (12/12).
Bule Rusia berinisial MB diketahui pertama kali tiba di Indonesia pada 14 Agustus 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Namun, selama tinggal di Bali, MB terlibat pelanggaran ketertiban umum yang mengganggu jalannya perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1946 pada 11 Maret 2024 di kawasan Kuta Selatan.
MB yang mengaku bekerja sebagai konsultan online diketahui telah melampaui batas masa tinggal selama 122 hari setelah visa miliknya berakhir pada 10 November 2023.
Ada tiga WNA asal Eropa dan Afrika yang dideportasi sekaligus melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat kemarin (27/12).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News