Kisah 3 WNA Eropa & Afrika Sebelum Dideportasi: Ganggu Nyepi hingga Kerja Ilegal
“MB mengaku tidak melapor karena tidak mengetahui kewajiban tersebut.
Penyidik Inteldakim Imigrasi Imigrasi Ngurah Rai menjerat MB melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Sambil menunggu proses deportasi, MB dipindah ke Rudenim Denpasar,” kata Albertus Widiatmoko.
Untuk kasus SDM, WNA Tanzania, diketahui pertama kali datang ke Indonesia pada Februari 2024 dengan visa kunjungan 211.
Namun, SDM kemudian mengubah statusnya menjadi KITAS Investasi.
Yang menarik, meski mengaku berinvestasi di sebuah perusahaan bernama PT SPS, SDM tidak dapat memberikan informasi jelas mengenai investasi tersebut.
SDM mengaku tidak mengetahui jumlah investasi, lokasi perusahaan, bahkan jumlah karyawan yang bekerja di sana.
Ketidaksesuaian antara informasi yang diberikan oleh SDM dengan fakta yang ditemukan di lapangan, serta dugaan bahwa perusahaan yang disebutnya mungkin tidak ada, membuat pihak Imigrasi menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
Ada tiga WNA asal Eropa dan Afrika yang dideportasi sekaligus melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat kemarin (27/12).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News