Kisah 3 WNA Eropa & Afrika Sebelum Dideportasi: Ganggu Nyepi hingga Kerja Ilegal
SDM pun dijerat Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian karena menggunakan perusahaan fiktif untuk mendapatkan izin tinggal.
Untuk kasus bule Spanyol berinisial CGJ, diketahui tiba di Bali pada Februari 2024 dengan visa kunjungan yang telah diperpanjang hingga 6 Januari 2025.
Selama berada di Bali, CGJ melakukan berbagai kegiatan berlibur, termasuk sesi foto kreatif di Pantai Geger, Nusa Dua, yang melibatkan seorang fotografer lokal.
Bule Spanyol ini mengaku bahwa kegiatan tersebut hanya untuk kesenangan pribadi.
Namun, CGJ mengakui bahwa ia menerima tawaran bayaran untuk sesi foto tersebut.
“CGJ tidak memiliki izin tinggal yang sah untuk melakukan pekerjaan seperti itu dan menyatakan bahwa ia tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan keimigrasian,” ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, CGJ melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk melakukan deportasi terhadap CGJ.
Albertus Widiatmoko menyatakan bahwa tindakan pendeportasian ini merupakan bagian dari upaya intensif pihak Imigrasi dalam menegakkan hukum dan ketertiban di Bali.
Ada tiga WNA asal Eropa dan Afrika yang dideportasi sekaligus melalui Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat kemarin (27/12).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News