Staf PDAM Badung Diborgol, Dijebloskan ke Penjara Gegara Mencuri Air, Duh
bali.jpnn.com, BADUNG - Tim penyidik Pidsus Kejari Badung akhirnya menetapkan staf pegawai pembaca meter Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama Badung, Bali, berinisial NAD sebagai tersangka.
NAD ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian air di Kuta Selatan (Kutsel), Badung, Bali, Senin (14/10) sore pukul 15.00 WITA.
NAD menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejari Badung.
Penyidik Pidsus Kejari Badung bahkan langsung menjebloskan NAD ke Lapas Kerobokan dengan tangan terborgol setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kapasitas NAD membantu tersangka terdahulu, IWM.
Keduanya bersekongkol melakukan pencurian air di Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung,” ujar Kasiintel Kejari Badung Gde Ancana dilansir dari Antara.
Penyidik menjerat tersangka NAD melanggar Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Jadi, penetapan NAD ini hasil pengembangan dari tersangka IWM yang telah dilakukan penahanan,” kata Gde Ancana.
NAD ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian air di Kuta Selatan (Kutsel), Badung, Bali, Senin (14/10) sore pukul 15.00 WITA dan langsung di penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News