Staf PDAM Badung Diborgol, Dijebloskan ke Penjara Gegara Mencuri Air, Duh

Menurut Kasiintel Kejari Badung, NAD secara sengaja ikut memanipulasi data identitas pelanggan yang diduga fiktif, tidak sesuai antara permohonan perizinan dengan kondisi di lapangan.
NAD diduga mengubah ID pelanggan berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan IWM yang rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan.
NAD menerima uang sejumlah Rp 5 juta lebih dari nominal yang seharusnya sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp1.722.782.
Karena data yang dimanipulasi itu, PDAM Tirta Mangutama Unit Kuta menerbitkan ID pelanggan yang berbeda.
"IWM melakukan sambungan ilegal menggunakan sadapan sebelum water meter melalui pipa 1/2 inci dialirkan ke bak penampung miliknya yang dibangun sendiri dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, tinggi/kedalaman 4 meter tanpa katup kontrol air sehingga air mengalir ke bak penampungan tersebut secara terus menerus selama 24 jam," kata Gde Ancana.
Air tersebut kemudian dimanfaatkan oleh IWM selain untuk dikonsumsi sendiri, juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar.
Tersangka IWM memakai tiga unit truk tangki untuk mencuri air PDAM.
Air curian itu kemudian didistribusikan kepada pembeli pada sejumlah lokasi di Desa Pecatu, Kecamatan Bali Selatan, Kabupaten Badung.
NAD ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian air di Kuta Selatan (Kutsel), Badung, Bali, Senin (14/10) sore pukul 15.00 WITA dan langsung di penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News