Puluhan Tersangka Narkoba Tangkapan Polresta Denpasar Digunduli, Lihat, Ada yang Kenal
Kemudian ada HA (kasus narkotika pada 2010), IKD (kasus narkotika pada 2014), AA (kasus narkotika pada 2017) dan NQ (kasus narkotika pada 2020).
“Dari semua tersangka yang berhasil diamankan merupakan pengedar,” ucap Kompol Yogie Pramagita lagi.
Penyidik Polresta Denpasar menjerat tersangka melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Para tersangka juga dibidik melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (lia/JPNN)
Puluhan tersangka narkoba, tujuh di antaranya adalah residivis tangkapan Polresta Denpasar saat Operasi Antik Agung 2024 digunduli kepalanya, ada yang kenal
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News