Apartemen di Bali Terancam Dilelang, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 tak Bisa Berkelit
bali.jpnn.com, DENPASAR - Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fannie Lauren Christie dan Direktur Utama PT Indo Bhali Makmurjaya, Valerio Tocci, warga negara Italia, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya yang dijatuhkan pada 19 September 2024 menandai berakhirnya upaya hukum PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci.
Mereka sebelumnya ingin menghindari kewajiban membayar kerugian sebesar USD 7.095.680 (sekitar Rp 113 miliar) kepada Luca Simioni, Thomas Gerhard Huber, dan Arturo Barone.
Penasihat Hukum Luca Simioni dkk, Erdia Christina mengatakan, PT Indo Bhali Makmurjaya, perusahaan yang mengelola Apartemen Double View Mansions (DVM) di Pererenan, Badung, Bali, kini terancam kehilangan asetnya.
Putusan pailit ini membuka jalan bagi Kurator yang ditunjuk Pengadilan untuk melakukan penjualan harta milik PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci, termasuk Apartemen DVM.
“Ini demi memenuhi kewajiban pembayaran kepada para kreditur,” ujar Erdia Christina.
Jejak sengketa kasus ini cukup panjang.
Kasus ini bermula pada 2021 ketika PN Denpasar menjatuhkan putusan Nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps yang menghukum PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci untuk membayar kerugian kepada Luca Simioni dkk.
Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fannie Lauren Christie dan Direktur Utama PT Indo Bhali Makmurjaya, Valerio Tocci, warga negara Italia, dinyatakan pailit
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News