Apartemen di Bali Terancam Dilelang, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 tak Bisa Berkelit
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
“Klien kami kemudian berupaya menagih tagihan pembayaran dan melakukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Denpasar, tetapi tidak membuahkan hasil,” kata Erdia Christina.
Kekecewaan ini mendorong klien Erdia Christina mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Maret 2024.
Langkah ini bagian dari upaya mencari keadilan.
Erdia Christina mengatakan jalan upaya damai sempat ditempuh pihaknya.
Selama proses PKPU, pihak Luca Simioni dkk berharap PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci akan mengajukan rencana perdamaian untuk melunasi utang mereka.
Namun, upaya damai ini gagal karena PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci menolak untuk membayar kerugian tersebut.
“Rencana perdamaian yang diajukan mereka kami menilai tidak sepadan dengan jumlah kerugian yang dialami oleh Luca Simioni dkk.
Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fannie Lauren Christie dan Direktur Utama PT Indo Bhali Makmurjaya, Valerio Tocci, warga negara Italia, dinyatakan pailit
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News