Apartemen di Bali Terancam Dilelang, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 tak Bisa Berkelit

Oleh karena itu, pailit adalah jalan terakhir,” ucap Erdia Christina.
Hakim Pengadilan Niaga Surabaya akhirnya memutuskan untuk menyatakan PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci pailit setelah upaya damai tidak membawa hasil.
Keputusan ini merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan sengketa dan memastikan keadilan bagi para kreditur.
Putusan pailit ini membawa konsekuensi hukum bagi Fannie Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci.
Fannie Lauren Christie sebagai pemilik saham mayoritas PT Indo Bhali Makmurjaya harus menanggung konsekuensi atas putusan pailit perusahaan.
Valerio Tocci, sebagai warga negara asing, juga harus menghadapi konsekuensi hukum di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kasus ini memiliki implikasi penting bagi iklim investasi di Indonesia.
Kasus ini harus menjadi contoh penegakan hukum di Indonesia yang berpihak pada investor asing yang beriktikad baik.
Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fannie Lauren Christie dan Direktur Utama PT Indo Bhali Makmurjaya, Valerio Tocci, warga negara Italia, dinyatakan pailit
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News