Update Uji Coba Pengurusan SIM Wajib Jadi Peserta JKN! BPJS Kesehatan Mengeklaim

Kamis, 26 September 2024 – 18:43 WIB
Update Uji Coba Pengurusan SIM Wajib Jadi Peserta JKN! BPJS Kesehatan Mengeklaim - JPNN.com Bali
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling di Bali saat melayani masyarakat yang tengah mengurus perpanjangan SIM. Foto: Instagram @polres_ tabanan

bali.jpnn.com, DENPASAR - BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Bali mengeklaim uji coba pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak mengganggu layanan publik.

Uji coba berlangsung sejak Agustus hingga September 2024 ini.

Selama masa uji coba, pemohon SIM baru atau perpanjangan mengurus JKN sembari menjalani proses permohonan SIM.

“Dari awal sudah disampaikan untuk mengurus dahulu (JKN), proses tetap harus foto, sidik jari, sambil menunggu mengaktifkan layanan jaminan kesehatan nasional,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Denpasar Nyoman Wiwiek Yuliadewi.

Wiwiek Yuliadewi mengatakan seluruh Polres di kabupaten/kota di Bali merupakan wilayah uji coba pengurusan SIM dengan syarat kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan.

Apabila dalam proses uji coba itu berjalan mulus, maka akan diberlakukan secara nasional.

“Kami sudah berbagi sistem dengan kepolisian, mereka bisa cek kepesertaan JKN aktif atau tidak aktif,” kata Nyoman Wiwiek Yuliadewi.

Proses serupa juga berlaku untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Bali mengeklaim uji coba pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat menjadi peserta aktif JKN tidak mengganggu layanan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News