Update Uji Coba Pengurusan SIM Wajib Jadi Peserta JKN! BPJS Kesehatan Mengeklaim

Kamis, 26 September 2024 – 18:43 WIB
Update Uji Coba Pengurusan SIM Wajib Jadi Peserta JKN! BPJS Kesehatan Mengeklaim - JPNN.com Bali
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling di Bali saat melayani masyarakat yang tengah mengurus perpanjangan SIM. Foto: Instagram @polres_ tabanan

Di Bali, Polresta Denpasar, menjadi salah satu proyek percontohan mengurus SKCK dengan syarat JKN aktif.

“Hasil evaluasinya sudah bisa diimplementasikan di seluruh Indonesia,” ucapnya.

BPJS Kesehatan Cabang Denpasar mencatat jumlah yang sudah terlindungi sebagai peserta JKN mencapai 1.688.195 peserta atau sudah 100 persen.

Namun, dari jumlah peserta itu, sebanyak 1.503.459 tercatat peserta yang aktif dan sebanyak 184.736 peserta lainnya masuk tidak aktif.

“Jumlah peserta yang aktif secara persentase mencapai 89,54 persen dan tidak aktif itu 11 persen,” kata Nyoman Wiwiek Yuliadewi.

BPJS Kesehatan tengah gencar mengedukasi masyarakat yang menjadi peserta tidak aktif agar beralih aktif dengan rutin membayar iuran. (antara/lia/JPNN)

BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Bali mengeklaim uji coba pengajuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan syarat menjadi peserta aktif JKN tidak mengganggu layanan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News