Pemilik dan Teknisi Ayu Terra Resort Ubud Bali Resmi Tersangka, Ini Perannya, Hhmm
Jadi, akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh saudara Vincent Juwono menyebabkan adanya korban jiwa," kata AKBP Ketut Widiada.
Penyidik menjerat tersangka Vincent Juwono melanggar Pasal 359 KUHP juncto Pasal 46 Ayat 3 UU Nomor 6 Tentang 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 46 Ayat 3 UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Penyidik juga menjerat tersangka Vincent Juwono melanggar Pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator juncto Pasal 190 juncto Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
AKBP Ketut Widada mengatakan penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
Pasalnya, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan kepada keduanya pada Jumat 29 September 2023.
"Untuk sementara kami belum buat panggilan.
Jumat (29/9) panggilan akan dilayangkan kepada kedua tersangka dan setelah itu tersangka akan ditahan," tutur AKBP Ketut Widada. (lia/JPNN)
Penyidik Polres Gianyar akhirnya menetapkan pemilik dan teknisi Ayu Terra Resort Ubud Bali sebagai tersangka, ini perannya, vital sekali
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News