Pemilik dan Teknisi Ayu Terra Resort Ubud Bali Resmi Tersangka, Ini Perannya, Hhmm
Menurut Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, Mujiana hanya bertugas merancang, membuat dan mengoperasionalkan inclinator tanpa menggunakan ketentuan K3.
Padahal, seorang mekanik inclinator dalam tugasnya harus merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Escalator.
Namun, faktanya inclinator yang ada di Ayu Terra Resort Ubud tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling putus hingga adanya korban jiwa.
Penyidik Polres Gianyar menjerat Mujiana dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator juncto Pasal 190 juncto Pasal 87 UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
Bagaimana dengan tersangka Vincent Juwono?
Menurut AKBP Ketut Widiada, Vincent Juwono selaku pemilik sekaligus pengelola Ayu Terra Resort sudah merancang dari awal untuk membuat inclinator di Ayu Terra Resort tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tersangka Vincent Juwono adalah orang yang menggunakan inclinator yang dibuat oleh Mujiana dengan melakukan pergantian tali seling dari tiga menjadi satu.
Pergantian tali sling ini tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2017.
"Vincent selaku owner menggunakan lift atau inclinator tersebut sebelum dilakukan pengujian terlebih dahulu kepada ahli K3 untuk mengetahui apakah lift sesuai standar atau layak dioperasionalkan.
Penyidik Polres Gianyar akhirnya menetapkan pemilik dan teknisi Ayu Terra Resort Ubud Bali sebagai tersangka, ini perannya, vital sekali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News