Promotor Tinju Zaenal Tayeb Divonis 3,5 Tahun, Hakim Sebut Picu Polemik di Masyarakat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang lanjutan kasus promotor tinju internasional Zaenal Tayeb dengan agenda pembacaan putusan hakim, Kamis (25/11) menghasilkan putusan yang cukup mengejutkan.
Zaenal Tayeb diganjar 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai I Wayan Yasa.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, yang menuntutnya 3 tahun hukuman penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai fakta-fakta persidangan menunjukkan hal yang memberatkan untuk terdakwa Zaenal Tayeb.
Salah satunya, menurut hakim, sebagai salah satu tokoh masyarakat, kasus yang melilit Zaenal Tayeb menimbulkan polemik di masyarakat.
Selain itu, Zaenal Tayeb selalu menolak tawaran mediasi dari pihak korban Hedar Giacomo Boy Syam.
"Menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa dikurangi seluruh hukuman yang sudah dijalani," kata Hakim Wayan Yasa dalam amar putusannya.
Sayangnya, usai ketuk palu, majelis hakim langsung keluar dari dari ruang sidang tanpa menanyakan tanggapan terdakwa atau jaksa atas vonis yang baru saja dibacakan.
Promotor Tinju Zaenal Tayeb divonis 3,5 tahun. Majelis hakim sebut kasus Zaenal Tayeb picu polemik di masyarakat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News