Promotor Tinju Zaenal Tayeb Divonis 3,5 Tahun, Hakim Sebut Picu Polemik di Masyarakat
"Terus terang saya kaget dengan vonis hari ini.
Apalagi pertimbangan hukum yang dibacakan tidak sesuai fakta dan dibalik semua," kata Zaenal Tayeb usai sidang secara daring dari gedung Kejari Badung.
Beberapa pertimbangan hakim yang dibantah Zaenal adalah menolak mediasi dengan Hedar Giacomo Boy Syam yang tak lain keponakannya sendiri.
"Hedar tidak pernah datang ke saya untuk mediasi.
Dan pertemuan terakhir dengan dia (Hedar) tahun 2019, tidak membahas soal kekurangan luas tanah, melainkan meminta waktu menunda pembayaran utang hasil penjualan vila oleh PT Mirah Bali Konstruksi," beber Zaenal Tayeb. (gie/JPNN)
Promotor Tinju Zaenal Tayeb divonis 3,5 tahun. Majelis hakim sebut kasus Zaenal Tayeb picu polemik di masyarakat
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News