Cckkk, Utang Rp 2 Miliar, Hanya Terima Rp 1,4 Miliar, Wajib Bayar Rp 9 Miliar, Begini Jadinya

Kamis, 25 November 2021 – 12:16 WIB
Cckkk, Utang Rp 2 Miliar, Hanya Terima Rp 1,4 Miliar, Wajib Bayar Rp 9 Miliar, Begini Jadinya - JPNN.com Bali
Ilustrasi palu hakim.

Bukan yang Rp 9 miliar,” ujar pengacara penggugat Reydi Nobel dilansir dari Radarbali.id.

Kubu penggugat saat ini masih menunggu sikap tergugat setelah majelis hakim memberi waktu 14 hari untuk berpikir.

Menurutnya, penggugat sangat bersyukur dan mengapresiasi putusan majelis hakim.

Karena faktanya besaran utangnya Rp 2 miliar, bukan Rp 9 miliar.

“Penggugat siap membayar Rp 2 miliar,” katanya.

Untuk diketahui, penggugat I Made Wirawan mengajukan gugatan ke PN Denpasar lantaran utangnya membengkak dari Rp 2 miliar menjadi Rp 9 miliar.

Wirawan meminjam uang Rp 2 miliar untuk usaha pada 6 Januari 2021.

Dari pinjaman Rp 2 miliar, penggugat hanya menerima Rp 1,4 miliar.

Ada sidang menarik di PN Denpasar. Penggugat utang Rp 2 miliar, hanya terima Rp 1,4 miliar, wajib bayar Rp 9 miliar, begini jadinya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News