Cckkk, Utang Rp 2 Miliar, Hanya Terima Rp 1,4 Miliar, Wajib Bayar Rp 9 Miliar, Begini Jadinya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Upaya penggugat I Made Wirawan dan I Nyoman Sutra mencari keadilan atas kasus utang Rp 2 miliar menjadi Rp 9 miliar akhirnya menemui titik terang.
Dalam sidang putusan rekonfusi di PN Denpasar kemarin, hakim Angeliky Handajani Day memutuskan, penggugat membayar utangnya sebesar Rp 2 miliar kepada tergugat Anna L, bukan Rp 9 miliar seperti tuntutan tergugat.
Majelis hakim juga membatalkan akta pengakuan utang Nomor 6 tertanggal 6 April 2021.
Pembatalan berlaku pula untuk akta kesepakatan bersama nomor 7, akta pengikatan jual beli nomor 08, akta kuasa untuk menjual nomor 9, dan akta perjanjian pengosongan nomor 10.
Majelis hakim juga meminta tergugat mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1533 di Kelurahan Seminyak, Kuta, Badung.
Selama ini sertifikat tersebut menjadi agunan dan dipegang tergugat.
Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp 150 juta.
“Jadi, utang yang harus dibayar sesuai perjanjian awal sebesar Rp 2 miliar.
Ada sidang menarik di PN Denpasar. Penggugat utang Rp 2 miliar, hanya terima Rp 1,4 miliar, wajib bayar Rp 9 miliar, begini jadinya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News