Hakim PN Denpasar Hukum Oknum Polisi Mengwi Pengedar Sabu 11 Tahun
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tanpa ampun, majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada oknum polisi nonaktif yang bertugas di Polsek Mengwi I Gusti Ngurah Menara, 47.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai I Putu Sayoga menyatakan terdakwa menguasai 54 paket sabu seberat 84,34 gram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider selama tiga bulan penjara," kata I Putu Suyoga dalam sidang secara virtual, di PN Denpasar, Kamis (9/9).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty menyatakan menerima putusan tersebut.
Sementara, jaksa penuntut umum Made Ayu Citra Maya Sari menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Seperti diberitakan, terdakwa ditangkap pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar pukul 13.00 WITA, di depan Masjid Al Furqon Jalan Gatot Subroto Barat Banjar, Dukuh Sari, Desa
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman kepada oknum polisi pengedar sabu 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News