Hakim PN Denpasar Hukum Oknum Polisi Mengwi Pengedar Sabu 11 Tahun
Kamis, 09 September 2021 – 17:46 WIB
Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga dilanjutkan pada rumah terdakwa di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.
Terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Putu (DPO).
Terdakwa diminta mengambil barang paketan berupa sabu-sabu dengan berat 100 gram yang selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket. (antara/lia/JPNN)
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman kepada oknum polisi pengedar sabu 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News