Hakim PN Denpasar Hukum Oknum Polisi Mengwi Pengedar Sabu 11 Tahun

Kamis, 09 September 2021 – 17:46 WIB
Hakim PN Denpasar Hukum Oknum Polisi Mengwi Pengedar Sabu  11 Tahun - JPNN.com Bali
Oknum polisi pengedar sabu I Gusti Ngurah Menara, 47, diganjar hukuman 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan di PN Denpasar. Foto: Antara/Ayu Khania Pranishita

Padangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa hingga dilanjutkan pada rumah terdakwa di wilayah Kabupaten Tabanan, Bali.

Terdakwa mengakui bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Putu (DPO).

Terdakwa diminta mengambil barang paketan berupa sabu-sabu dengan berat 100 gram yang selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket. (antara/lia/JPNN)

Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan hukuman kepada oknum polisi pengedar sabu 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News