Bule Rusia Pemeras WN Uzbekistan Rp 171 Juta Diadili, Bawa Nama Interpol Peras Korban

Rabu, 24 November 2021 – 07:52 WIB
Bule Rusia Pemeras WN Uzbekistan Rp 171 Juta Diadili, Bawa Nama Interpol Peras Korban - JPNN.com Bali
Penyidik Polres Badung saat melimpahkan berkas dan tersangka Evgenii Bagriantsev (baju orange) ke Kejari Badung secara virtual, Kamis (28/10). Bule Rusia ini akhirnya diadili di PN Denpasar kemarin. (Istimewa)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Bule Rusia Evgenii Bagriantsev (56) yang terlibat dalam kasus pemerasan dengan kerugian senilai Rp 171 juta, tak bisa lari dari tanggung jawab hukum di Indonesia.

Terdakwa diadili di PN Denpasar dalam kasus pemerasan seorang pengusaha rental asal Uzbekistan bernama Nikolay Romanov kemarin

Jaksa penuntut umum I Made Dipa Umbara dalam sidang perdana secara virtual kemarin mendakwa Evgenii Bagriantsev melakukan pemerasan kepada korban sebesar Rp 171 juta.

Terdakwa melakukan aksi pidana itu bersama dengan tiga orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yaitu Olga Bagriantsev, Maxim Zhiltsov, dan Agung.

Atas perbuatannya terdakwa Evgenii Bagriantsev didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dari tangan terdakwa disita sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit mobil milik pelaku, uang hasil pemerasan sebanyak Rp20 juta, dan beberapa bukti transfer antara korban dan pelaku.

 Kasus pemerasan ini diketahui terjadi pada 17 Februari 2021.

Bule Rusia pemeras WN Uzbekistan, Evgenii Bagriantsev, sebesar Rp 171 juta diadili di PN Denpasar. Terdakwa membawa-bawa nama Interpol untuk peras korban
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News