WN Rusia Anggota Interpol Gadungan Segera Diadili, Ternyata Begini Ulahnya Selama di Bali
bali.jpnn.com, BADUNG - Evgenii Bagriantsev bakal segera menjalani proses peradilan di Bali.
Warga Negara Asing (WNA) Rusia itu bakal segera diadili setelah sebelumnya melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku sebagai anggota interpol.
Dengan pengakuannya tersebut, tersangka Evgenii melakukan pemerasan kepada korban Nikolay Romanov.
“Kasusnya sudah P21.
Sudah dilimpahkan penyidik kepolisian.
Berkasnya segera kami proses untuk segera disidangkan di PN Denpasar,” ujar Kasiintel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Kamis (28/10/21).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat melanggar dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penipuan.
Menurut Bamaxs, kasus yang dilakukan tersangka Evgenii terjadi pada 17 Februari 2021 silam.
WN Rusia anggota Interpol gadungan segera diadili di PN Denpasar setelah kasusnya dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Badung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News