WN Rusia Anggota Interpol Gadungan Segera Diadili, Ternyata Begini Ulahnya Selama di Bali
Saat itu tersangka Evgenii dan Maxim Zhilitisov (kini masih buron) mendatangi tempat kerja korban Nikolay Romanov di Jalan Batu Bolong Banjar Canggu No.10 Kuta Utara, Badung.
Mereka mengatakan tempat usaha yang ditempati Nikolay Romanov merupakan milik seseorang bernama Dimitri Babalev yang tengah dicari pihak kepolisian.
"Tersangka mengatakan kepada korban bahwa dirinya adalah informan dari Interpol.
Apabila tidak mau bekerja sama dengan dirinya, maka korban akan mendapat masalah karena bersokongkol dengan Dimitri," kata Bamaxs.
Korban lantas diminta menyusun daftar jumlah sepeda motor sebanyak 21 unit milik Dimitri dan diserahkan kepada tersangka dan temannya.
Keesokan harinya secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh tersangka sampai tanggal 26 Maret 2021.
Kemudian pada tanggal 22 Mei 2021 tersangka kembali mengancam korban dengan mengatakan bahwa tempat usahanya bermasalah dan bisa di pidana penjara sampai dengan 4 tahun dan denda sebesar Rp400 juta.
Berdasar hal itu tersangka meminta uang sebesar Rp230 juta kepada korban, tetapi korban mengatakan tidak mempunyai uang.
WN Rusia anggota Interpol gadungan segera diadili di PN Denpasar setelah kasusnya dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejari Badung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News