Bule Rusia Pemeras WN Uzbekistan Rp 171 Juta Diadili, Bawa Nama Interpol Peras Korban

Rabu, 24 November 2021 – 07:52 WIB
Bule Rusia Pemeras WN Uzbekistan Rp 171 Juta Diadili, Bawa Nama Interpol Peras Korban - JPNN.com Bali
Penyidik Polres Badung saat melimpahkan berkas dan tersangka Evgenii Bagriantsev (baju orange) ke Kejari Badung secara virtual, Kamis (28/10). Bule Rusia ini akhirnya diadili di PN Denpasar kemarin. (Istimewa)

Terdakwa Evgenii Bagriantsev dan Maxim Zhilitisov (DPO) mendatangi tempat kerja korban Nikolay Romanov, di Jalan Batu Bolong Br Canggu No.10 Kuta Utara, Badung.

 Saat itu terdakwa mengatakan bahwa tempat usaha tersebut sedang dicari pihak kepolisian.

 Ketika bertemu korban, terdakwa mengaku adalah informan dari Interpol.

Terdakwa saat itu mengatakan, apabila tidak mau bekerja sama dengan dirinya, maka korban akan mendapat masalah lantaran bersekongkol dengan seseorang bernama Dimitri Babaev.

Selain itu, terdakwa meminta korban menyusun daftar jumlah sepeda motor sebanyak 21 unit dan diserahkan kepada tersangka dan temannya.

Selanjutnya, secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh terdakwa sampai 26 Maret 2021.

Pada 22 Mei 2021 terdakwa kembali mengancam korban dengan mengatakan bahwa tempat usahanya bermasalah dan bisa dipidana penjara sampai dengan 4 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.

Selama bertemu dengan korban, terdakwa meminta uang sebesar Rp 230 juta kepada korban, tetapi korban mengatakan tidak mempunyai uang.

Bule Rusia pemeras WN Uzbekistan, Evgenii Bagriantsev, sebesar Rp 171 juta diadili di PN Denpasar. Terdakwa membawa-bawa nama Interpol untuk peras korban
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News