WN Rusia dan Ukraina Pemalsu Surat Hasil Tes PCR Dideportasi
bali.jpnn.com, SINGARAJA - Dua orang warga negara asing (WNA) berinisial DA, 42, asal Rusia dan OM, 25, asal Ukraina dideportasi ke negaranya masing-masing oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Sabtu kemarin (30/10).
Mereka dideportasi usai menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 bulan karena telah melakukan aksi penipuan berupa pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2.
Kakanwil Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, dua warga asing itu dinyatakan melanggar pasal 268 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tindakan deportasi dilakukan kepada keduanya karena telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011.
Selain itu, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19,” ujar Jamaruli Manihuruk, Minggu (31/10).
Pada 2 Maret 2021 lalu, keduanya diamankan aparat kepolisian sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem.
Saat di pos terpadu, keduanya menunjukkan hasil tes PCR yang diterbitkan RS Siloam Media Canggu Badung.
"Saat memeriksa surat itu, petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut.
Warga Negara Asing Rusia dan Ukraina pemalsu surat hasil tes PCR dideportasi usai menjalani pidana 8 bulan di Lapas Kelas IIB Karangasem
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News