Imigrasi Bali Deportasi WN Libya, Masuk Daftar Hitam, Perilakunya Bikin Syok
![Imigrasi Bali Deportasi WN Libya, Masuk Daftar Hitam, Perilakunya Bikin Syok - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/10/29/wn-libya-walid-nr-elahmar-dikawal-petugas-sebelum-dideportas-ljiu.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Walid NR Elahmar, warga negara Libya dideportasi kembali ke negaranya, Kamis (28/10) sore kemarin.
Walid NR Elahmar dipulangkan paksa setelah kedapatan mengulangi pelanggaran Keimigrasian di Bali.
Walid melakukan pelanggaran Pasal 75 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga:
Sesuai ketentuan pasal 75 tersebut, tahanan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) ini mendapat sanksi berupa penangkalan kedua kalinya untuk datang ke semua wilayah di Indonesia.
Walid NR Elahmar masuk daftar hitam Imigrasi Indonesia.
Walid NR Elahmar ditangkap lantaran terlibat kasus penganiayaan sesuai ketentuan Pasal 351 KUHP.
Berdasar catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Walid memiliki rekam jejak buruk.
Pada awal Agustus 2016 silam, Walid pernah dideportasi ke negaranya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Jawa Timur.
Imigrasi Bali deportasi WN Libya Walid NR Elahmar setelah tertangkap kepolisian melakukan penganiayaan. Imigrasi pun memasukkan namanya dalam daftar hitam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News