WN Rusia dan Ukraina Pemalsu Surat Hasil Tes PCR Dideportasi

Petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut," ungkap Jamaruli Manihuruk
Baca Juga:
Karena perbuatannya, mereka dipidana 8 bulan penjara.
Setelah bebas, keduanya dilakukan pemeriksaan oleh otoritas Imigrasi Singaraja untuk dilakukan langkah deteni di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja, selama 1 (satu) hari, tanggal 29 sampai 30 Oktober 2021.
Setelah pemberkasan selesai, keduanya dideportasi keluar Bali dan Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.
Mereka kemudian diterbangkan dengan Turkish Airlines keluar dari wilayah Indonesia untuk dipulangkan ke negaranya masing-masing. (bhi/JPNN)
Warga Negara Asing Rusia dan Ukraina pemalsu surat hasil tes PCR dideportasi usai menjalani pidana 8 bulan di Lapas Kelas IIB Karangasem
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News