WN Rusia dan Ukraina Pemalsu Surat Hasil Tes PCR Dideportasi

Minggu, 31 Oktober 2021 – 19:33 WIB
WN Rusia dan Ukraina Pemalsu Surat Hasil Tes PCR Dideportasi - JPNN.com Bali
WN Ukraina OM, 25 (rambut keriting) dan WN Rusia DA, 42 (pakai kursi roda) diberangkatkan melalui Bandara Ngurah Rai untuk ke Bandara Soetta Jakarta dan dideportasi keluar wilayah Indonesia kemarin. (istimewa)

Petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut," ungkap Jamaruli Manihuruk

Karena perbuatannya, mereka dipidana 8 bulan penjara.

Setelah bebas, keduanya dilakukan pemeriksaan oleh otoritas Imigrasi Singaraja untuk dilakukan langkah deteni di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja, selama 1 (satu) hari, tanggal 29 sampai 30 Oktober 2021.

Setelah pemberkasan selesai, keduanya dideportasi keluar Bali dan Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.

Mereka kemudian diterbangkan dengan Turkish Airlines keluar dari wilayah Indonesia untuk dipulangkan ke negaranya masing-masing. (bhi/JPNN)

Warga Negara Asing Rusia dan Ukraina pemalsu surat hasil tes PCR dideportasi usai menjalani pidana 8 bulan di Lapas Kelas IIB Karangasem

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Wibi Leksono

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News