Eks Karyawan Bank BUMN Diganjar 5 Tahun, Terungkap Uang Habis untuk Judi Online
bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Gede Yuliarta akhirnya menjatuhkan hukuman setimpal untuk Ida Bagus Gede Subamia, Kamis (30/9).
Eks karyawan Bank BUMN ini diganjar hukuman 5 tahun penjara setelah terlibat penilepan duit nasabah bank tempatnya bekerja.
Hukuman berat tersebut dijatuhkan majelis hakim lantaran sebagian besar uang hasil penilepan sebesar Rp890 juta dihabiskan terdakwa di meja judi online.
Baca Juga:
Dalam amar putusan putusan yang digelar secara online, majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa bersalah karena melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa hukuman pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujar Gede Yuliarta.
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara.
Selain pidana badan, majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp653 juta.
Eks karyawan Bank BUMN Ida Bagus Gede Subamia diganjar 5 tahun dan bayar uang pengganti Rp653 juta setelah menilep duit nasabah untuk judi online
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News