Eks Karyawan Bank BUMN Diganjar 5 Tahun, Terungkap Uang Habis untuk Judi Online

Kamis, 30 September 2021 – 15:02 WIB
Eks Karyawan Bank BUMN Diganjar 5 Tahun, Terungkap Uang Habis untuk Judi Online  - JPNN.com Bali
Ilustrasi karyawan BUMN korupsi untuk judi online. (Dok.JPNN.com)

Kasiintel Kejari Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan, berdasar putusan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan

sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," kata Bamaxs Wira Wibowo.

Atas putusan hakim, baik pihak Jaksa maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Kasus korupsi ini, berawal saat Subamia bekerja sebagai marketing dan mengurus kredit di bank BUMN itu.

Terdakwa menilep dana KUR dengan cara menggunakan nama orang lain untuk mengajukan kredit.

Aksi tersebut menyebabkan nilai kerugian sekitar Rp890 juta.

Subamia mengaku melakukan penyalahgunaan SOP Kredit Usaha Rakyat sejak tahun 2013 sampai tahun 2017.(bhi/JPNN)

Eks karyawan Bank BUMN Ida Bagus Gede Subamia diganjar 5 tahun dan bayar uang pengganti Rp653 juta setelah menilep duit nasabah untuk judi online

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News