Bobol ATM Bank BUMN di Bali, Pria Naturalisasi Asal Bulgaria Minta Ampun Dituntut Tiga Tahun
bali.jpnn.com, DENPASAR - Terdakwa Illias Danimil Saif alias Rehman, 20, bule Bulgaria yang kini berstatus warga negara Indonesia (WNI) merengek minta ampun saat sidang tuntutan secara daring di PN Denpasar kemarin.
Terdakwa pembobol ATM bank BUMN ini minta keringanan hukuman atas tuntutan tiga tahun yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Dipa Umbara.
Selain minta keringanan hukuman, terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Menuntut terdakwa tiga tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar JPU Dipa Umbara dikutip dari Radarbali.id.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) UU ITE dan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
Yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan pihak bank.
Sementara yang meringankan, terdakwa sopan dan mengakui perbuatannya.
Berdasar dakwaan, terdakwa membobol ATM Bank Mandiri di di Jalan Raya Uluwatu II, Kuta Selatan, Badung.
Terbukti bobol sejumlah mesin ATM bank BUMN di Bali, Bule Bulgaria yang kini berstatus WNI minta ampun saat dituntut tiga tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News