Bebas dari Lapas Tabanan, Dijebloskan ke Rudenim, Bule Australia Ini Segera Dideportasi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bebas dari Lapas Kelas IIB Tabanan atas kasus narkoba, tidak membuat bule Australia, Davey Shane Christian, 48, bisa berkeliaran.
Pasalnya, usai bebas tepat saat HUR RI ke-76 kemarin, Davey Shane Christian, langsung diciduk petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Rabu (18/8).
Davey Shane Christian kembali dijebloskan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Badung.
“Davey bakal dideportasi setelah mendapat tiket pulang ke negaranya,” ujar Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dikutip dari Baliexpress.id.
Menurutnya, Davey bakal dideportasi lantaran selama di Bali melalui kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Davey dinilai tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami masukkan Davey dalam daftar tangkal sesuai dengan UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.
Menurut Jamaruli, pendeportasian Davey dari wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket pulang ke negaranya.
Baru bebas dari Lapas Tabanan dalam kasus narkoba, bule Australia Davey Shane Christian, kembali dijebloskan ke sel tahanan Rudenim, Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News