WN Sierra Leone Eks Terpidana Mati Kebelet Bebas, Ajukan Eksekusi PK ke Kejari Denpasar
Jumat, 24 September 2021 – 11:27 WIB
Awalnya Emmanuel ditahan di Lapas Kerobokan lalu dipindah ke Lapas Porong, Sidoarjo, Jatim.
Saat ini Emannuel ditahan di Lapas Kembang Kuning, Nusa Kambangan.
Yang jelas, dengan terbitnya putusan PK, maka kliennya akan mendapatkan hak-haknya sebagai terpidana.
Salah satunya adalah remisi.
”Klien kami berhak mendapat kesempatan mengajukan hak remisi sesuai undang-undang,” kata Robert Khuana.
Dengan mendapatkan remisi, maka peluang Emmanuel segera bebes, terbuka lebar.
Seperti diberitakan, Emmanuel O’Ihejirika adalalah penyelundup 31 butir heroin seberat 461 gram dengan cara ditelan.
Pria asal Republik Sierra Leone, ditangkap di Bandara Ngurah Rai, tahun 2004.
Eks terpidana mati Emmnuel O’Ihejirika melalui kuasa hukumnya mengajukan eksekusi PK ke Kejari setelah dihukum hakim agung MA 20 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News