WN Sierra Leone Eks Terpidana Mati Kebelet Bebas, Ajukan Eksekusi PK ke Kejari Denpasar

Jumat, 24 September 2021 – 11:27 WIB
WN Sierra Leone Eks Terpidana Mati Kebelet Bebas, Ajukan Eksekusi PK ke Kejari Denpasar - JPNN.com Bali
WN Sierra Leone, Emmnuel O’Ihejirika, eks terpidana mati yang hukumannya diturunkan jadi hukuman 20 penjara oleh hakim agung MA. (Istimewa)

Awalnya Emmanuel ditahan di Lapas Kerobokan lalu dipindah ke Lapas Porong, Sidoarjo, Jatim.

Saat ini Emannuel ditahan di Lapas  Kembang Kuning, Nusa Kambangan.

Yang jelas, dengan terbitnya putusan PK, maka kliennya akan mendapatkan hak-haknya sebagai terpidana.

Salah satunya adalah remisi.

”Klien kami berhak mendapat kesempatan mengajukan hak remisi sesuai undang-undang,” kata Robert Khuana.

Dengan mendapatkan remisi, maka peluang Emmanuel segera bebes, terbuka lebar.

Seperti diberitakan, Emmanuel O’Ihejirika adalalah penyelundup 31 butir heroin seberat 461 gram dengan cara ditelan.

Pria asal Republik Sierra Leone, ditangkap di Bandara Ngurah Rai, tahun 2004.

Eks terpidana mati Emmnuel O’Ihejirika melalui kuasa hukumnya mengajukan eksekusi PK ke Kejari setelah dihukum hakim agung MA 20 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News