Pengedar Narkoba Kroco di Bali Diganjar Hakim PN Denpasar 6,5 Tahun Penjara, Berat

Selasa, 20 Februari 2024 – 21:48 WIB
Pengedar Narkoba Kroco di Bali Diganjar Hakim PN Denpasar 6,5 Tahun Penjara, Berat - JPNN.com Bali
Ilustrasi palu hakim menjatuhkan hukuman kepada Samuel Sondakh, pengedar narkoba kelas kroco di PN Denpasar. Foto : Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Samuel Fortunatus Sondakh, tak berkutik.

Pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan tembakau sintetis kelas kroco ini hanya bisa pasrah setelah diganjar hakim PN Denpasar, Selasa (20/2) dengan hukuman enam tahun enam bulan alias 6,5 tahun penjara.

Majelis hakim I Putu Agus Antara menyatakan terdakwa berusia 19 tahun ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Samuel Fortunatus Sondakh juga didenda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara," kata majelis hakim Putu Agus Antara.

Putusan hakim tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung Agung Satriadi Putra yang menuntut terdakwa dengan penjara selama tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun).

Adapun hal yang memberatkan terdakwa dalam sidang karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas segala jenis peredaran gelap narkotika.

Yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Pengedar narkoba kroco jenis sabu-sabu, ganja dan tembakau sintetis di Bali diganjar Hakim PN Denpasar 6,5 tahun penjara plus denda Rp 800 juta, berat
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News