Pengedar Narkoba Kroco di Bali Diganjar Hakim PN Denpasar 6,5 Tahun Penjara, Berat
Selasa, 20 Februari 2024 – 21:48 WIB
Berdasarkan uji laboratorium, 15 plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening yang diamankan dari terdakwa mempunyai berat keseluruhan 6 gram bruto atau 2,4 gram neto sabu-sabu.
15 plastik klip lain yang masing-masing berisi daun kering/tembakau diduga narkotika jenis sinte mempunyai berat keseluruhan 16,54 gram bruto atau 13,54 gram neto. (lia/JPNN)
Pengedar narkoba kroco jenis sabu-sabu, ganja dan tembakau sintetis di Bali diganjar Hakim PN Denpasar 6,5 tahun penjara plus denda Rp 800 juta, berat
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News