Pengedar Narkoba Kroco di Bali Diganjar Hakim PN Denpasar 6,5 Tahun Penjara, Berat

Selasa, 20 Februari 2024 – 21:48 WIB
Pengedar Narkoba Kroco di Bali Diganjar Hakim PN Denpasar 6,5 Tahun Penjara, Berat - JPNN.com Bali
Ilustrasi palu hakim menjatuhkan hukuman kepada Samuel Sondakh, pengedar narkoba kelas kroco di PN Denpasar. Foto : Ricardo/JPNN.com

Samuel Sondakh tertangkap pada Kamis tanggal 22 Juni 2023 pukul 19.20 WITA di Jalan Muding Batu Sangian IV, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Samuel Sondakh diamankan karena menyimpan barang berupa 15 plastik klip yang masing-masing di dalamnya berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu.

Petugas kepolisian juga menemukan satu buah kotak warna putih terdapat tulisan AirPods Pro yang berisi 15 plastik klip yang masing-masing di dalamnya berisi daun kering/tembakau narkotika jenis sinte, sebuah kertas paper merek Radja Mas dan satu buah timbangan digital.

Samuel Sondakh mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui akun Instagram infokoneksii.hmg.

Karena tertarik, Samuel Sondakh memulai percakapan dengan mengatakan ingin mencari pekerjaan, kemudian oleh akun infokoneksii.hmg diminta untuk menghubungi akun Instagram badbunny.act.

Setelah itu Samuel Sondakh ditawari pekerjaan untuk menjadi tukang tempel narkotika jenis sabu-sabu dan dijanjikan upah sebesar Rp 50.000 per titik.

Namun, belum sempat menerima upah dari akun Instagram badbunny.act, Samuel Sondakh diamankan polisi.

Samuel Sondakh baru menerima upah dari Instagram akun el.swastiastu sebesar Rp 2 juta setelah menempel narkoba lebih dari sepuluh kali di sejumlah titik.

Pengedar narkoba kroco jenis sabu-sabu, ganja dan tembakau sintetis di Bali diganjar Hakim PN Denpasar 6,5 tahun penjara plus denda Rp 800 juta, berat
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News