Bikin Akun Fake Permalukan Mantan Pacar, Ketut Bagus Pasrah Diganjar 6 Bulan

Selasa, 07 September 2021 – 12:09 WIB
Bikin Akun Fake Permalukan Mantan Pacar, Ketut Bagus Pasrah Diganjar 6 Bulan - JPNN.com Bali
Ilustrasi Instagram. Foto: Pixabay

Sebelumnya JPU Ni Putu Evi Widhiarini menuntut delapan bulan penjara.

“Menanggapi putusan hakim, klien kami menyatakan menerima. Jaksa juga menyatakan menerima. Maka perkara ini sudah inkracht,” kata pengacara terdakwa Aji Silaban.

Berdasar dakwaan, kasus ini terungkap setelah korban mengetahui perbuatan terdakwa pada 28 September 2020 melalui pesan WhatsApp (WA) dari temannya.

Pesan tersebut berisi tangkapan layar gambar akun Instagram yang dibuat oleh terdakwa.

Setelah dilacak, akun yang memakai namanya itu memang memuat postingan berupa foto dan video yang pernah dikirim secara pribadi via WA kepada terdakwa. 

Padahal, korban tidak pernah memberi izin kepada siapa pun termasuk terdakwa untuk membuat akun instagram mengatasnamakan dirinya.

Termasuk mengunakan fotonya untuk diunggah pada akun instagram tersebut.

Dengan tindakan terdakwa, saksi korban merasa malu, sedih, dan kecewa.

Ketut Bagus pasrah diganjar 6 bulan dan denda Rp1 juta setelah membuat akun fake untuk mempermalukan sang pacar di depan publik
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News