Bikin Akun Fake Permalukan Mantan Pacar, Ketut Bagus Pasrah Diganjar 6 Bulan

Selasa, 07 September 2021 – 12:09 WIB
Bikin Akun Fake Permalukan Mantan Pacar, Ketut Bagus Pasrah Diganjar 6 Bulan - JPNN.com Bali
Ilustrasi Instagram. Foto: Pixabay

bali.jpnn.com, DENPASAR - I Ketut Bagus AP, 23, pasrah diganjar majelis hakim PN Denpasar hukuman 6 bulan penjara.

Majelis hakim yang diketuai Angeliky Handjani Day menyatakan, terdakwa terbukti membuat akun fake Instagram (IG).

Dengan akun tersebut, terdakwa menyebarkan foto dan video mantan pacarnya.

Terdakwa melakukan itu karena sakit hati cintanya tak direstui orang tua kekasihnya.

Cinta bertepuk sebelah tangan itu yang menyulut kesumat di dalam hati.

“Menyatakan perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 35 ayat (1) juncto pasal Pasal 51 Ayat (1) UU ITE,” ujar hakim Angeliky dilansir dari Radarbali.id.

Selain pidana 6 bulan penjara, majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa denda Rp1 juta subsider enam bulan penjara.

Hukuman tersebut lebih ringan dua bulan dibandingkan tuntutan JPU.

Ketut Bagus pasrah diganjar 6 bulan dan denda Rp1 juta setelah membuat akun fake untuk mempermalukan sang pacar di depan publik
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News