Beli Upal Via Aplikasi Online, Sebelum Diciduk, Ini Aksi Curang yang Dilakukan Tersangka
Selasa, 24 Agustus 2021 – 10:40 WIB
Modus tersangka, menggunakan uang palsu untuk membeli handphone. Kemudian handphone dijual lagi.
“Tersangka membeli uang palsu secara online dengan harga 1 banding tiga. Harga Rp 500 ribu untuk Rp 1,5 juta uang palsu,” papar Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.
Tersangka Ardy Wiratma mengaku membeli uang palsu via aplikasi online. Sebelum diciduk, pelaku membelanjakan upal itu ke warung dan beli handpone
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News