Beli Upal Via Aplikasi Online, Sebelum Diciduk, Ini Aksi Curang yang Dilakukan Tersangka

Selasa, 24 Agustus 2021 – 10:40 WIB
Beli Upal Via Aplikasi Online, Sebelum Diciduk, Ini Aksi Curang yang Dilakukan Tersangka - JPNN.com Bali
Kapolres Jembrana Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa menunjukkan wajah tersangka pengedal uang palsu yang beraksi di wilayah Bali Barat, Ardy Wiratma. (M.Basir/Radarbali.id)

bali.jpnn.com, JEMBRANA - Penangkapan pengedar uang palsu (upal) di wilayah Bali Barat, Ardy Wiratma, 29, warga Leletang, Jembrana, Bali, mengungkap fakta masih terjadinya peredaran upal di Pulau Dewata.

Apalagi, untuk mendapatkan uang palsu cukup mudah. Bisa melalui aplikasi jual beli online.

“Saya beli (upal) melalui aplikasi jual beli online. Saya sudah tiga kali beli melalui aplikasi,” ujar tersangka Ardy Wiratma dikutip dari Radarbali.id.

Awalnya, tersangka membeli uang palsu sebanyak Rp 1,5 juta, kemudian pembelian kedua sebanyak Rp 1,2 juta dan pembelian ketiga RP 1,3 juta.

Total uang palsu yang dibeli tersangka sebanyak Rp 4 juta. Dan, upal yang dia miliki semua sudah dipakai untuk transaksi sehari-hari.

Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli uang palsu dengan modus membeli modem di aplikasi jual beli online.

“Kalau yang jual, lihat di profilnya di Jombang (Jawa Timur), tetapi siapa pembuatnya saya tidak tahu,” kata tersangka.

Tersangka yang sudah tinggal di Kelurahan Lelateng sejak dua tahun terakhir ini, mengaku menggunakan uang palsu tidak hanya untuk membeli handphone, tetapi juga membelanjakan di warung-warung kecil di seputaran Kecamatan Negara.

Tersangka Ardy Wiratma mengaku membeli uang palsu via aplikasi online. Sebelum diciduk, pelaku membelanjakan upal itu ke warung dan beli handpone
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News