Beli HP dengan Uang Palsu Lalu Dijual Lagi, Pengedar Upal di Jembrana Diciduk
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Peredaran uang palsu (upal) di tengah pandemi covid-19, kian menjadi-jadi. Tidak hanya terjadi di luar Bali, tapi juga di Pulau Dewata.
Fakta tersebut dibuktikan dengan tertangkapnya pengedar uang palsu di wilayah Bali Barat, Ardy Wiratma, 29, warga Leletang, Jembrana, Bali.
“Tersangka dibekuk lantaran menggunakan uang palsu untuk belanja handpone,” ujar Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Senin (23/8) dikutip dari Radarbali.id.
Menurut AKBP Gede Adi Wibawa, terungkapnya praktik curang bermula dari laporan tiga orang korban yang baru saja menjual handpone kepada tersangka.
Belakangan setelah uang diterima, para korban yang menjual handpone-nya baru menyadari kalau yang diterima adalah uang palsu.
Berdasar laporan korban, unit IV Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
Dari penangkapan tersebut, kronologis praktik curang tersangka terbongkar.
Awalnya tersangka membeli handphone korban, warga Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Minggu lalu (8/8), dengan harga Rp 1.050.000.
Beli handpone bekas dengan uang palsu dan kembali menjualnya, seorang pengedar upal di Bali Barat berhasil dibekuk polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News