Beli HP dengan Uang Palsu Lalu Dijual Lagi, Pengedar Upal di Jembrana Diciduk
“Tersangka membayar dengan pecahan Rp 50 ribuan palsu,” paparnya.
Korban kedua berasal dari Desa Baluk, Negara. Tersangka membeli handphone korban seharga Rp 325 ribu.
“Tersangka membeli handpone korban menggunakan empat lembar uang pecahan Rp 50 ribu palsu dan Rp 125 ribu uang asli,” ungkapnya.
Korban ketiga berasal dari Kelurahan Banjar Tengah. Tersangka membeli handphone korban dengan harga Rp 1 juta menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.
“Handpone hasil pembelian dengan uang palsu lalu dijual kembali lagi oleh tersangka,” papar AKBP Gede Adi Wibawa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3, juncto pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. (rb/bas/yor/JPR)
Beli handpone bekas dengan uang palsu dan kembali menjualnya, seorang pengedar upal di Bali Barat berhasil dibekuk polisi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News