Pungli Rapid Test Rp 300 Ribu Menyeruak di Gilimanuk, Kapolres Jembrana: Kami Tindak!
bali.jpnn.com, JEMBRANA - Polres Jembrana menyoroti praktik pungli surat rapid test antigen yang terjadi di Pelabuhan Gilimanuk seperti pemberitaan media nasional beberapa hari terakhir.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa berjanji melakukan penyelidikan, untuk mengungkap benar tidaknya praktik kotor itu.
“Kami akan melakukan penyelidikan internal, termasuk akan memanggil pihak yang memberitakan praktik pungli itu,” ujar AKBP Ketut Gede Adi Wibawa dikutip dari Radarbali.id.
Sejumlah pemberitaan menyebutkan, pelaku pungli di Pelabuhan Gilimanuk menarik biaya Rp 50 ribu per kepala jika ingin lolos ke Bali tanpa surat rapid test antigen.
Sementara untuk mobil travel, oknum petugas biasanya akan meminta Rp 300 ribu sekali menyeberang jika ingin penumpangnya tidak dimintai surat keterangan rapid test antigen.
Menurut Kapolres AKBP Ketut Gede Adi Wibawa, pengawasan di pelabuhan Gilimanuk dilakukan setiap hari.
Dalam setiap tugasnya, Kapolres meminta anggota tidak sampai mencoreng institusi Polri. Pengawasan juga dilakukan setiap hari.
“Kami ingatkan melalui surat, datang ke pelabuhan. Kapolsek saat apel juga selalu mengingatkan anggota agar tidak melakukan hal yang dapat merusak citra Polri," kata Kapolres.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adibawa berjanji melakukan penyelidikan, untuk mengungkap benar tidaknya praktik kotor itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News