Kadisbud IGN Mataram Jadi TSK Korupsi Sesajen, Wali Kota Denpasar Turun Tangan

Jumat, 06 Agustus 2021 – 11:01 WIB
Kadisbud IGN Mataram Jadi TSK Korupsi Sesajen, Wali Kota Denpasar Turun Tangan - JPNN.com Bali
Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada Kadisbud IGN Mataram yang dijadikan tersangka kasus korupsi sesajen senilai Rp 1 miliar. (dok. Radarbali.id)

Sebelumnya, Kajari Denpasar Yuliana Sagala menetapkan Kadisbud Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan aci-aci dan sesajen senilai Rp 1 miliar.

Penetapan tersangka I Gusti Ngurah Bagus Mataram berdasar Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tertanggal 5 Agustus 2021.

Perkara korupsi ini terkait dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020.

Menurut jaksa berparas cantik ini, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan panjang.

Mulai dari pemeriksaan saksi dari unsur pemerintah hingga adat. Dari unsur adat yang diperiksa mulai dari jro bendesa, kelian adat hingga pekaseh subak.

Status tersangka berlaku setelah penyidik mengumpulkan barang bukti dan ekspose perkara,” beber Kajari Yuliana Sagala.

Menurut Yuliana, berdasar proses tersebut, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

Peran tersangka dalam kasus ini cukup vital. Yuliana mengatakan, selain sebagai pengguna anggaran (PA), tersangka berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa aci-aci serta sesajen. (rb/feb/pra/JPR)

Penetapan IGN Mataram di tengah upaya Pemkot Denpasar mengendalikan kasus covid-19 mengundang reaksi Wali Kota IGN Jaya Negara.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News