Hakim PN Denpasar Tolak Gugatan Wayan Bulat Cs, HGB PT Jimbaran Hijau Sah

Kuasa hukum PT Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya optimistis gugatan class action tersebut akan ditolak oleh pengadilan.
Menurut Agus Samijaya, gugatan yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs bertentangan secara formil maupun materiil dengan ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002.
“Gugatan class action yang diajukan oleh I Wayan Bulat Cs tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan sarat dengan informasi yang menyesatkan.
Baik secara formil maupun materiil, gugatan ini tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh PERMA No. 1 Tahun 2002, sehingga tidak dapat diterima oleh pengadilan.
Kami percaya keadilan hanya dapat ditegakkan melalui proses hukum yang sah dan terverifikasi," ujar Agus Samijaya.
Agus Samijaya juga menyoroti bahwa masih banyak berkeliaran mafia tanah yang berkedok investor, baik asing maupun domestik, yang melakukan usaha ilegal di Bali tanpa dilengkapi izin yang sah.
Modus penyelundupan hukum dan pemanfaatan warga lokal secara tidak sah untuk menguasai tanah di Bali, terkadang dengan menggunakan instrumen hukum seperti Undang-Undang kepailitan.
Hal ini berpotensi merugikan pengusaha lokal yang seharusnya dilindungi.
Gugatan class action yang diajukan I Wayan Bulat Cs atas nama warga Desa Adat Jimbaran terhadap PT. Jimbaran Hijau dan pihak terkait resmi ditolak PN Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News