Hakim PN Denpasar Tolak Gugatan Wayan Bulat Cs, HGB PT Jimbaran Hijau Sah

Menurut Agus Samijaya, praktek semacam ini mungkin juga terkait dengan kasus ini dan ia mempertanyakan apakah ada aktor intelektual dibalik upaya tersebut.
"Sejak awal kami optimistis bahwa gugatan ini akan ditolak karena isinya tidak hanya melanggar ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2002, tetapi juga penuh dengan kebohongan dan manipulasi.
Kami mengimbau agar semua pihak menghargai proses hukum dan putusan pengadilan yang telah ada," kata Agus Samijaya.
Pengadilan menemukan bahwa gugatan tersebut tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya sengketa antara Desa Adat Jimbaran dan PT Jimbaran Hijau.
Pasalnya, seluruh tanah PT Jimbaran Hijau telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah.
Menurut Agus Samijaya, para penggugat tidak memiliki kapasitas hukum atau legal standing yang memadai sebagai wakil warga Desa Adat Jimbaran.
Informasi sengketa yang disebarkan oleh kelompok penggugat ternyata tidak benar, bahkan telah diklarifikasi oleh mantan prajuru desa yang menyatakan bahwa tidak ada sengketa tanah yang terjadi.
Semua faktor tersebut menyebabkan pengadilan memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan perkara dan menolak gugatan yang diajukan. (lia/JPNN)
Gugatan class action yang diajukan I Wayan Bulat Cs atas nama warga Desa Adat Jimbaran terhadap PT. Jimbaran Hijau dan pihak terkait resmi ditolak PN Denpasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News