Eks Bupati Jembrana Gede Winasa Bayar Uang Pengganti Segunung, Kapan Bebas?

Kamis, 04 Juli 2024 – 16:55 WIB
Eks Bupati Jembrana Gede Winasa Bayar Uang Pengganti Segunung, Kapan Bebas? - JPNN.com Bali
Mantan Bupati Jembrana dua periode Gede Winasa. Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana

bali.jpnn.com, JEMBRANA - Mantan Bupati Jembrana dua periode Gede Winasa tampaknya ingin segera bebas dari bilik jeruji besi Rutan Kelas IIB Negara.

Indikasi itu terlihat saat putra eks Bupati Jembrana Gede Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna membayar denda dan uang pengganti sebesar Rp 3.819.554.800 atau Rp 3,8 miliar.

Uang sebanyak itu dibayarkan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat kemarin ke Kejari Jembrana.

Apakah pembayaran uang pengganti segunung itu menandakan Gede Winasa segera bebas?

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara Nyoman Tulus Sedeng mengatakan Gede Winasa harus mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) terlebih dahulu sebelum menghirup udara bebas.

Syarat PB tersebut tidak berdiri sendiri.

Untuk mendapatkan PB, seorang terpidana paling singkat telah menjalani masa pemidanaan selama 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut sedikit selama sembilan bulan.

Sang terpidana juga wajib berkelakuan baik selama menjalani masa pemidanaan.

Eks Bupati Jembrana Gede Winasa melalui sang anak, Wabup Ipat, membayar denda dan uang pengganti segunung, nilainya Rp 3,8 miliar, kapan bebas?
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News